Kami didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah yaitu Ustadz Erfandoni Tarmizi Lc, MHI Hafidzahullah.
Sebelum kami jual suatu aset ke konsumen, kami sudah membeli & menerima (qabdh) aset tersebut dari supplier.
Kami tidak memberikan/meminjamkan uang kepada konsumen kami. Yang kami lakukan adalah kami menjual suatu aset yang dibutuhkan oleh konsumen. Sehingga akadnya murni jual beli atas aset tersebut.
Kami tidak menggunakan akad wakalah (perwakilan) dengan konsumen kami dalam membeli suatu aset yang dibutuhkan konsumen, jadi kami yang langsung membeli & menerima (qabdh) aset tersebut dari supplier.
Kami sudah membeli & menerima suatu aset yang dibutuhkan oleh konsumen dari supplier, sebelum kami jual aset tersebut ke konsumen.
Tidak ada denda keterlambatan jika qodarullah konsumen terlambat membayar angsuran dan (atau) penalti untuk pelunasan dipercepat.
Konsumen kami tidak menandatangani polis asuransi apapun.
Tidak ada biaya administrasi di dalam akad murabahah.
Lariba Consulting adalah lembaga konsultan Koperasi Syariah yang menyediakan pelayanan konsultasi dan training untuk Koperasi Syariah & UKM serta authorized marketing agent kredit syariah pembelian aset tanpa riba, gharar dan dzalim.
Kami melayani konsultasi dan training untuk Koperasi Syariah mulai dari pendirian, pengelolaan manajemen, penyusunan/pemeriksaan dokumen akad syariah, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Operasional Manajemen (SOM), strategi, serta optimasi funding & financing dan media sosial Koperasi Syariah.
Sebelum memulai konsultasi, kami akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh Koperasi Anda. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk mengidentifikasi solusi yang paling sesuai dengan situasi Anda.
Ya. Lariba Consulting bekerjasama resmi dengan salah satu perbankan syariah – yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – dan salah satu koperasi syariah untuk kredit syariah tanpa riba dalam pembelian aset seperti rumah, ruko, mobil, motor, handphone, laptop, renovasi/bangun rumah, desain interior dan multiguna (aset lainnya).
Ada, yaitu Ustadz Erfandoni Tarmizi Lc, MHI Hafidzahullah.
Insyaallah konsumen Lariba Consulting dapat membeli aset apapun selama aset tersebut halal dan konsumen mampu membayar angsuran bulanan yang dapat dibuktikan dari pendapatannya saat ini (existing income). Berikut aset yang dapat dibeli beserta jaminannya:
Mobil & Multiguna. Rekanan bank syariah Lariba Consulting saat ini mewajibkan calon konsumen yang mempunyai alamat domisili di rumah milik sendiri/pasangan/orangtua/mertua-nya di wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Pembelian kendaraan motor atau mobil yang jaminannya BPKB kendaraan tersebut terdapat DP. Minimal DP tersebut dapat dilihat di simulasi kredit syariah tanpa riba. Sementara itu, untuk kredit syariah multiguna, DP-nya dapat fleksibel bahkan bisa tanpa DP, selama calon konsumen memenuhi dua syarat berikut:
Ya. BI Checking/SLIK OJK wajib atas semua calon konsumen. Hal tersebut hukumnya mubah dan tidak terlarang dalam agama Islam. BI checing/SLIK bertujuan mengetahui kualitas kolektibilitas (lancar/macetnya pembayaran) kredit sebelumnya atau kredit yang sedang berjalan atas nama calon konsumen (baik itu kredit yang digunakan secara pribadi oleh calon konsumen, maupun oleh pihak lain yang mengatas namakan calon konsumen).
Para ulama dalam menilai suatu kehalalan transaksi muamalah biasanya melihat tiga unsur yaitu apakah terdapat riba, gharar, dan kedzholiman dalam transaksi tersebut. BI Checking/SLIK OJK hanyalah alat pengecekan kemampuan pembayaran kredit seseorang yang didalamnya tidak terdapat unsur riba, gharar, dan dzalim. Kaidah fiqh muamalah menyebutkan Pada Dasarnya, Semua Bentuk Muamalah Boleh Dilakukan Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkannya. Oleh karena itu, pihak yang mempertanyakan bolehnya penggunaan BI checking dan sejenisnya, semestinya dapat mendatangkan dalil yang shahih yang menunjukkan mekanisme semacam BI checking/SLIK OJK tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika tidak, marilah kita kembali ke kaidah para ulama.
Adapun besaran biaya proses tersebut sebagai berikut:
Untuk motor: Ya. Pembelian motor wajib di dealer rekanan Lariba Consulting.
Untuk mobil: Fleksibel. Lariba Consulting memiliki dealer rekanan untuk mobil baru, namun demikian konsumen dapat membeli mobil di penjual/dealer mobil manapun selama penjual/dealer mobil tersebut dapat mengakomodasi proses & mekanisme kredit syariah tanpa riba ini yang sudah diatur oleh Lariba Consulting.
Azana Suite Lt. 2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta 12430, Indonesia