8 Manfaat dan Keuntungan Kredit Syariah Tanpa Riba melalui Lariba Consulting

Kami didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah yaitu Ustadz Erfandoni Tarmizi Lc, MHI Hafidzahullah.

Sebelum kami jual suatu aset ke konsumen, kami sudah membeli & menerima (qabdh) aset tersebut dari supplier.

Kami tidak memberikan/meminjamkan uang kepada konsumen kami. Yang kami lakukan adalah kami menjual suatu aset yang dibutuhkan oleh konsumen. Sehingga akadnya murni jual beli atas aset tersebut.

Kami tidak menggunakan akad wakalah (perwakilan) dengan konsumen kami dalam membeli suatu aset yang dibutuhkan konsumen, jadi kami yang langsung membeli & menerima (qabdh) aset tersebut dari supplier.

Kami sudah membeli & menerima suatu aset yang dibutuhkan oleh konsumen dari supplier, sebelum kami jual aset tersebut ke konsumen.

Tidak ada denda keterlambatan jika qodarullah konsumen terlambat membayar angsuran dan (atau) penalti untuk pelunasan dipercepat.

Konsumen kami tidak menandatangani polis asuransi apapun.

Tidak ada biaya administrasi di dalam akad murabahah.

FAQ

Lariba Consulting adalah lembaga konsultan Koperasi Syariah yang menyediakan pelayanan konsultasi dan training untuk Koperasi Syariah & UKM serta authorized marketing agent kredit syariah pembelian aset tanpa riba, gharar dan dzalim.

Kami melayani konsultasi dan training untuk Koperasi Syariah mulai dari pendirian, pengelolaan manajemen, penyusunan/pemeriksaan dokumen akad syariah, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Operasional Manajemen (SOM), strategi, serta optimasi funding & financing dan media sosial Koperasi Syariah.

Sebelum memulai konsultasi, kami akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh Koperasi Anda. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk mengidentifikasi solusi yang paling sesuai dengan situasi Anda.

Ya. Lariba Consulting bekerjasama resmi dengan salah satu perbankan syariah – yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – dan salah satu koperasi syariah untuk kredit syariah tanpa riba dalam pembelian aset seperti rumah, ruko, mobil, motor, handphone, laptop, renovasi/bangun rumah, desain interior dan multiguna (aset lainnya).

  • Akad yang digunakan adalah akad Murabahah (jual beli) tanpa wakalah. Lariba Consulting mewajibkan rekanan bank syariah-nya membeli dan serah terima (qabdh) secara langsung dari supplier aset, sebelum aset tersebut dijual ke konsumen Lariba Consulting. Bukan seperti praktik umum di LKS lainnya dimana nasabahnya yang mewakili LKS membeli aset tersebut. Jika LKS belum menerima (qabdh) aset dari supplier aset tersebut, maka yang terjadi hakikatnya adalah LKS tersebut menjual aset yang belum dimilikinya dan LKS tersebut hanya menalangi (qardh) kekurangan uang nasabah dengan adanya kelebihan dalam membayar (riba)
  • Tanpa biaya denda keterlambatan. Konsumen Lariba Consulting tidak terkena biaya denda keterlambatan jika qodarullah telat membayar angsuran per bulan. Namun, jika konsumen tersebut sengaja terlambat membayar angsuran, berarti konsumen tersebut sudah berlaku dzholim kepada rekanan bank syariah Lariba Consulting. Adapun praktik LKS lainnya secara umum masih menggunakan biaya denda keterlambatan bagi nasabahnya
  • Tanpa tanda tangan asuransi. Konsumen Lariba Consulting tidak menaandatangani asuransi jiwa dan kerugian (konvensional/syariah) atas kredit syariah tanpa riba ini. Setelah proses kredit syariah tanpa riba ini selesai antara konsumen Lariba Consulting dengan rekanan bank syariah Lariba Consulting, kepemilikan & tanggung jawab atas aset tersebut sudah berpindah sempurna ke konsumen Lariba Consulting. Sehingga, konsumen tersebut bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada aset tersebut. Adapun jika qodarullah konsumen tersebut meninggal dunia saat masih berjalan angsurannya, maka ahli warisnya melanjutkan kewajiban angsuran tersebut hingga lunas

Insyaallah konsumen Lariba Consulting dapat membeli aset apapun selama aset tersebut halal dan konsumen mampu membayar angsuran bulanan yang dapat dibuktikan dari pendapatannya saat ini (existing income). Berikut aset yang dapat dibeli beserta jaminannya:

  • Rumah. Konsumen dapat membeli rumah ready stock dan indent, dengan syarat rumah untuk ditinggal bukan investasi, SHM & IMB sudah pecah, masuk mobil, tidak ada banjir dan sutet. Untuk minimal harga rumah Rp300 Juta. Jaminannya berupa SHM rumah yang dibeli tersebut
  • Mobil. Konsumen dapat membeli mobil baru pabrikan Jepang, Eropa & Amerika. Sedangkan mobil seken (bekas) saat ini hanya bisa pabrikan Jepang & Korea, mobil seken tersebut harus keluaran minimal tahun 2015. Jaminannya berupa BPKB mobil yang dibeli tersebut
  • Motor. Konsumen wajib membeli motor baru (bukan seken) dan pabrikan Jepang. Jaminannya berupa BPKB motor yang dibeli tersebut
  • Bangun /Renovasi Rumah dan Desain Interior. Konsumen dapat membangun, merenovasi dan desain interior rumahnya sesuai dengan kebutuhannya. Syarat rumahnya adalah rumah memiliki SHM & IMB, masuk mobil, tidak ada banjir dan sutet, serta menggunakan rekanan kontraktor dari Lariba Consulting. Adapun minimal nilai proyek membangun/merenovasi rumah dan desain interior masing-masing sebesar Rp100 Juta dan Rp50 Juta yang sudah termasuk jasa tukang dan material bangunan. Jaminannya dapat berupa BPKB mobil pabrikan Jepang keluaran minimal tahun 2015 atau sertifikat rumah
  • Multiguna (Aset Lainnya). Konsumen dapat membeli aset lainnya seperti material bangunan, rumah, tanah, ruko, gudang, mesin produksi, mobil niaga, laptop, dan aset lainnya dengan minimal pembelian aset Rp30 Juta dan ready stock. Lokasi aset yang dibeli dapat berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) atau diluar Jabodetabek. Adapun jaminannya berupa BPKB mobil pabrikan Jepang keluaran minimal tahun 2014 atau sertifikat rumah/tanah lainnya (bukan aset yang ingin dibeli). Untuk jaminan berbentuk sertifikat rumah/tanah wajib SHM, masuk mobil tidak ada banjir dan sutet

Mobil & Multiguna. Rekanan bank syariah Lariba Consulting saat ini mewajibkan calon konsumen yang mempunyai alamat domisili di rumah milik sendiri/pasangan/orangtua/mertua-nya di wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Motor. Rekanan bank syariah Lariba Consulting lebih menyukai calon konsumen yang mempunyai alamat domisili di rumah milik sendiri/pasangan/orangtua/mertua-nya di wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
 
Namun demikian, insyaallah kami tetap bisa memproses pengajuan kredit syariah tanpa riba ini bagi calon konsumen yang masih mengontrak rumah dengan syarat calon konsumen tersebut sudah berdomisili di rumah kontrakan tersebut minimal selama 3 tahun dengan dibuktikan adanya surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

Pembelian kendaraan motor atau mobil yang jaminannya BPKB kendaraan tersebut terdapat DP. Minimal DP tersebut dapat dilihat di simulasi kredit syariah tanpa riba. Sementara itu, untuk kredit syariah multiguna, DP-nya dapat fleksibel bahkan bisa tanpa DP, selama calon konsumen memenuhi dua syarat berikut:

  • Mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran bulanan yang dapat dibuktikan dari pendapatannya saat ini; dan
  • Memiliki jaminan aset lainnya berupa BPKB mobil atau sertifikat rumah/ruko/tanah lainnya (bukan aset yang dibeli).
Bentuk jaminan. Harus berupa BPKB mobil pabrikan Jepang keluaran minimal tahun 2015 atau sertifikat hak milik (SHM) rumah/ruko/tanah. Untuk jaminan berbentuk sertifikat rumah/ruko/tanah wajib SHM, masuk mobil tidak ada banjir dan sutet.
 
Kepemilikan jaminan. Harus dimiliki atas nama calon  konsumen/pasangan/orangtua/mertua-nya. Adapun calon konsumen yang berbadan hukum PT, jaminan tersebut harus dimiliki atas nama PT dan atau pemegang saham yang ada di dalam akta PT tersebut.
 
Lokasi jaminan. Harus berada di Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Minimal nilai jaminan aset lainnya sebesar 1,2 kali dari aset yang ingin dibeli. Misal, jika Pak Utsman ingin membeli ruko seharga Rp300 Juta tanpa DP, besaran minimal nilai jaminan aset lainnya harus senilai Rp360 Juta (1,2 x Rp300 Juta). Penilaian aset jaminan tersebut berdasarkan penilaian (appraisal) kami yang mengacu dari harga pasar. Perhitungan tersebut juga berlaku sama untuk kredit syariah tanpa riba pembangunan atau renovasi rumah/properti lainnya.
Ya. Kredit syariah tanpa riba multiguna dapat digunakan untuk pembangunan atau renovasi rumah/properti lainnya dengan dua syarat yaitu konsumen mampu membayar  angsuran bulanan yang dibuktikan dari pendapatannya saat ini (existing income) dan konsumen memiliki jaminan berupa SHM rumah/tanah. Rumah/properti yang dibangun atau renovasi wajib memiliki SHM dan AJB, serta wajib masuk mobil, tidak banjir, dan tidak ada sutet.
 
Rekanan bank syariah Lariba Consulting menggunakan akad istishna’ untuk kredit syariah tanpa riba dalam pembangunan atau renovasi rumah/properti lainnya, sehingga kredit syariah tanpa riba tersebut sudah mencakup semua biaya bahan material dan jasa tukang yang nilai proyeknya minimal sebesar Rp100 Juta. Lariba Consulting juga mempunyai kontraktor atas kredit syariah tanpa riba dalam pembangunan atau renovasi rumah/properti ini.
Setidaknya 35% dari pendapatan bersih (take home pay) per bulan calon konsumen dapat digunakan untuk pembayaran angsuran agar tidak terlalu mengganggu pemenuhan kebutuhan hidup lainnya.
 
Misal, Pak Bilal mempunyai pendapatan bersih per bulan sebesar Rp20 Juta. Sementara itu, Pak Bilal masih memiliki angsuran rumah yang sebesar Rp5 Juta/bulan. Jika Pak Bilal ingin mengajukan kredit syariah tanpa riba misalnya untuk membeli mobil, maka pendapatan Pak Bilal yang bisa untuk mengangsur pembelian mobil tersebut adalah maksimal sebesar Rp2 Juta/bulan. Cara perhitungannya sebagai berikut: (35% x Rp20 juta) – Rp 5 Juta = Rp2 Juta/bulan
  • Tenor pembelian rumah: 1 – 15 tahun
  • Tenor pembelian motor: 11 bulan, 17 bulan, 23 bulan, 29 bulan, dan 35 bulan.
  • Tenor pembelian mobil, renovasi/bangun rumah, dan multiguna (aset lainnya): 1 – 5  tahun.
Tidak. Kredit syariah tanpa riba Lariba Consulting hanya dapat untuk pembelian aset dari awal & ready stock atau dapat juga untuk bangun/renovasi rumah karena kami menggunakan akad Murabahah dan akad istishna’ pada kredit syariah tanpa riba ini. Oleh karena itu, kami belum bisa membantu untuk keperluan take over, pinjaman uang, pelunasan utang ribawi, pembayaran uang sekolah dan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembelian aset dari awal.

Ya. BI Checking/SLIK OJK wajib atas semua calon konsumen. Hal tersebut hukumnya  mubah dan tidak terlarang dalam agama Islam. BI checing/SLIK bertujuan   mengetahui kualitas kolektibilitas (lancar/macetnya pembayaran) kredit sebelumnya atau kredit yang sedang berjalan atas nama calon konsumen (baik itu kredit yang digunakan secara pribadi oleh calon konsumen, maupun oleh pihak lain yang mengatas namakan calon konsumen).

Para ulama dalam menilai suatu kehalalan transaksi muamalah biasanya melihat tiga unsur yaitu apakah terdapat riba, gharar, dan kedzholiman dalam transaksi tersebut. BI Checking/SLIK OJK hanyalah alat pengecekan kemampuan pembayaran kredit seseorang yang didalamnya tidak terdapat unsur riba, gharar, dan dzalim. Kaidah fiqh muamalah menyebutkan Pada Dasarnya, Semua Bentuk Muamalah Boleh Dilakukan Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkannya. Oleh karena itu, pihak yang mempertanyakan bolehnya penggunaan BI checking dan sejenisnya, semestinya dapat mendatangkan dalil yang shahih yang menunjukkan mekanisme semacam BI checking/SLIK OJK tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika tidak, marilah kita kembali ke kaidah para ulama.

Biaya proses adalah pendapatan Lariba Consulting yang dibayarkan oleh calon konsumen dikarenakan Lariba Consulting bertindak sebagai Penasihat dan Konsultan calon konsumen tersebut untuk mendapatkan kredit syariah tanpa riba melalui rekanan bank syariah Lariba Consuting.
 
Lariba Consulting akan memberikan surat penunjukan bagi calon konsumen yang ingin melanjutkan proses kredit syariah tanpa riba ini. Surat penunjukan tersebut menjelaskan tentang syarat & ketentuan proses kredit syariah tanpa riba ini serta informasi besaran biaya prosesnya. 
 

Adapun besaran biaya proses tersebut sebagai berikut:

  • Mobil & multiguna (aset lainnya): Biaya proses sebesar 2,5% dari harga pembelian aset. Sedangkan biaya proses tetap sebesar Rp2,5 Juta untuk harga pembelian aset dibawah Rp100 Juta.
  • Lariba Consulting akan melakukan 100% pengembalian atas biaya proses yang sudah ditransfer oleh calon konsumen jika rekanan bank syariah Lariba Consulting menolak permohonan kredit syariah tanpa riba pembelian aset ini. Namun sebaliknya, jika calon konsumen membatalkan kredit syariah tanpa riba ini secara sepihak disaat proses kredit syariah tanpa riba tersebut masih berlangsung atau bahkan sudah selesai prosesnya, maka calon konsumen tidak berhak meminta pengembalian atas biaya proses tersebut dengan jumlah berapapun

Untuk motor: Ya. Pembelian motor wajib di dealer rekanan Lariba Consulting.

Untuk mobil: Fleksibel. Lariba Consulting memiliki dealer rekanan untuk mobil baru, namun demikian konsumen dapat membeli mobil di penjual/dealer mobil manapun selama penjual/dealer mobil tersebut dapat mengakomodasi proses & mekanisme kredit syariah tanpa riba ini yang sudah diatur oleh Lariba Consulting. 

Tidak terdapat pinalti. Konsumen hanya perlu melunasi sisa utangnya yang belum terbayarkan.
 
Tidak. Konsumen tidak mendapat pinalti apabila melakukan pelunasan dipercepat atas kredit syariah tanpa riba ini. Konsumen hanya perlu melunasi sisa utangnya yang belum terbayarkan.
 
Misal, rekanan bank syariah Lariba Consulting membeli material bangunan yang dibutuhkan oleh Pak Ali seharga Rp100 Juta. Setelah rekanan bank syariah Lariba Consulting membeli dan menerima (qabdh) material bangunannya dari toko material, rekanan bank syariah Lariba Consulting menjual material bangunan tersebut sebesar Rp140 Juta yang di angsur selama tiga tahun. Dengan demikian, margin yang diambil oleh rekanan bank syariah Lariba Consulting adalah sebesar Rp40 Juta. Diawal tahun ke-2 angsuran, Pak Ali ingin melunasi semua sisa utangnya. Jika diasumsikan bahwa Pak Ali sudah mengangsur Rp60 Juta selama satu tahun, Pak Ali tinggal melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp80 Juta (Rp140 Juta – Rp60 Juta) kepada rekanan kami.
 
Pak Ali berhak mengajukan permohonan pemotongan (diskon) margin kepada rekanan bank syariah Lariba Consulting. Selanjutnya rekanan bank syariah Lariba Consulting akan mempertimbangkan permohonan Pak Ali atas potongan margin tersebut. Namun demikian, besaran potongan margin tersebut tidak boleh dijanjikan diawal di dalam akad maupun secara lisan karena dapat menyebabkan akad Murabahah menjadi gharar (tidak jelas harga jualnya).
Di awal akad Murabahah, konsumen dan rekanan bank syariah Lariba Consulting sudah menyepakati suatu aset untuk dijadikan jaminan atas transaksi kredit syariah tanpa riba ini. Jika qodarullah konsumen sudah tidak sanggup sama sekali untuk membayar kewajiban angsuran perbulan, maka jaminan tersebut akan dijual oleh konsumen dan rekanan bank syariah Lariba Consulting secara bersama-sama (bukan eksekusi langsung sebagaimana banyak terjadi di praktik sebagian lembaga keuangan). Hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk melunasi sisa utang konsumen kepada rekanan bank syariah Lariba Consulting. Jika terdapat selisih (hasil penjualan > sisa utang), maka selisih tersebut dikembalikan kepada konsumen, sebaliknya apabila terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut harus dipenuhi oleh konsumen.
Insyaallah saat ini Lariba Consuting dapat menjangkau wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi sesuai dengan wilayah kerja rekanan bank syariah Lariba Consulting. Oleh karena itu, insyaallah Lariba Consuting dapat menindaklanjuti permohonan kredit syariah tanpa riba bagi calon konsumen yang memiliki E-KTP dan berdomisili di wilayah kerja tersebut.
Lariba Consulting terbuka untuk bersinergi dengan LKS lainnya selama LKS tersebut dapat mengakomodasi proses, mekanisme dan akad yang dipersyaratkan oleh Lariba Consulting yang tentunya berdasarkan Al-Qur’an, Hadits shahih serta referensi lainnya yang jelas dan valid. Dengan mengharapkan pertolongan dan taufik dari Allah Ta’ala, Lariba Consulting berikhtiar memberikan alternatif kepada masyarakat yang ingin membeli aset yang dibutuhkannya secara kredit, namun rukun dan syarat transaksinya tetap terpenuhi sesuai kaidah syariah.

Azana Suite Lt. 2 

Jl. Pangeran Antasari No.75

Jakarta 12430, Indonesia

Ya, website Lariba Consulting yaitu www.laribaconsulting.com. Lariba Consulting juga mempunyai media sosial di Instagram, Facebook Page, LinkedIn & YouTube channel. Silakan follow media sosial Lariba Consulting (@laribaconsulting) untuk mengetahui aktifitas & informasi terbaru dari Lariba Consulting.
Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, email, atau mengisi formulir kontak di website kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda dan menentukan solusi terbaik  bersama tim kami.

© 2024 Lariba Consulting. All rights reserved.