Lariba Consulting adalah lembaga konsultasi keuangan syariah, pelatihan, dan aggregator untuk kredit dan permodalan syariah. Lariba Consulting didirikan untuk membantu bisnis dan individu untuk mengaplikasikan prinsip keuangan syariah sesuai dengan Qur’an dan Hadits dalam aktivitas mereka

Lariba Consulting memiliki empat jenis layanan, yaitu konsultasi, pelatihan, kredit, dan permodalan

Lariba Consulting dijalankan oleh praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam keuangan syariah. Lariba Consulting memiliki visi untuk membantu semua pihak untuk bisa mempelajari dan mendapat berkah dari praktik keuangan syariah dalam aktivitas sehari-hari.

Kredit dan permodalan Lariba Consulting diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yaitu Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHI. Maka disini kami sangat berupaya untuk dapat menerapkan praktik kredit yang menjaga kepatuhan terhadap aspek syariah. Diantaranya aspek yang kami jaga adalah:

  • Akad jual beli murabahah dilaksanakan tanpa akad wakalah;
  • Tidak terdapat pasal denda dalam akad jual beli/kredit murabahah dan syirkah;
  • Tidak adanya penandatanganan dokumen asuransi apapun;
  • Pembagian keuntungan atas akad syirkah berdasarkan keuntungan riil (profit sharing), bukan berdasarkan dari pendapatan (revenue sharing).