• Kredit untuk pembelian motor, mobil, dan rumah;
  • Kredit untuk renovasi dan pembangunan rumah;
  • Kredit untuk pembelian segala jenis aset yang halal (multiguna);
  • Penyediaan permodalan syariah untuk para entrepreneur profesional yang memiliki motivasi berbisnis tanpa riba serta mempunyai proyek yang telah mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dan/atau purchase order (PO) namun memiliki kendala permodalan. 

Untuk pembelian aset, baik rumah, kendaraan, maupun multiguna, kredit Lariba Consulting menggunakan akad murabahah, yang berarti jual beli dengan margin. Untuk renovasi dan pembangunan, Lariba Consulting menggunakan akad istishna, atau pemesanan pembuatan barang tertentu.

Sebagai penasihat dan konsultan klien, insyaallah kami sangat berupaya agar setiap akad kredit Lariba Consulting bebas riba. Akad kredit kami direview oleh Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHI sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Lariba Consulting bekerjasama dengan beberapa bank syariah. Namun demikian, dalam kerjasama tersebut, proses, mekanisme dan akad yang dijalankan oleh Lariba Consulting berbeda dengan yang dipraktikkan oleh bank syariah pada umumnya. Terdapat empat perbedaan utama, yaitu:

  • Akad jual beli murabahah dilaksanakan tanpa akad wakalah;
  • Tidak terdapat pasal denda dalam akad jual beli/kredit murabahah dan syirkah;
  • Tidak adanya penandatanganan dokumen asuransi apapun;
  • Pembagian keuntungan atas akad syirkah berdasarkan keuntungan riil (profit sharing), bukan berdasarkan dari pendapatan (revenue sharing).

Dalam kredit Lariba Consulting, jual beli yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan langsung (qabdh) dari supplier barang ke Lembaga Keuangan Syariah, kemudian kepada klien. Ini berbeda dengan kredit syariah yang umum terjadi dimana pembeli bertindak sebagai wakil Lembaga Keuangan Syariah sekaligus pembeli, tanpa adanya serah terima barang terlebih dahulu dari supplier barang ke Lembaga Keuangan Syariah yang mengakibatkan transaksi tersebut menjadi batal (tidak sah).